Ilustrasi teknologi informasi. Foto: Medcom.id
Identifikasi Video Bermuatan Ujaran Kebencian, Komdigi bakal Tindak Tegas
M Sholahadhin Azhar • 2 May 2026 17:58
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal. Hal tersebut ditujukan kepada Kepala Negara. Video itu diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung ujaran kebencian," tulis keterangan di laman resmi Komdigi dikutip Sabtu, 2 Mei 2026.
Narasi yang dibangun, dikatakan merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara. Serta, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa.
Dalam fungsinya, Komdigi menegaskan ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan. Sehingga, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun. Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ilustrasi teknologi informasi. Foto: Medcom.id
"Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tegas keterangan Komdigi.
Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat, berkomitmen mendorong literasi digital.
"Dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," tutup keterangan dari Komdigi.