Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Sidang Nadiem, Saksi Sebut Chromebook Masuk Juknis Sejak 2021
Kautsar Widya Prabowo • 2 February 2026 16:56
Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, menyebut penggunaan produk Google Chrome OS telah diatur secara resmi dalam dokumen negara. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saksi mengungkapkan spesifikasi tersebut sudah tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sejak tahun 2021.
“Spesfikasinya sudah menyebut Chromebook, dalam kajian, di Bab V spesifikasinya Chromebook,” ujar Harnowo saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Harnowo menjelaskan bahwa Juknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) yang memuat spesifikasi Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) disusun berdasarkan hasil review dan kajian internal kementerian. Dokumen tersebutlah yang kemudian menjadi dasar bagi tim pengadaan untuk mengeksekusi proyek perangkat TIK di lingkungan pendidikan.
Namun, fakta lain terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses penentuan anggaran. Harnowo mengakui bahwa harga satuan laptop Chromebook senilai Rp5,6 juta yang dibeli melalui PT Bhineka Mentari Dimensi tidak melalui proses survei pasar yang mendalam.
“Hanya didasarkan pada harga yang tercantum di e-katalog, tanpa dilakukan survei harga secara langsung ke lapangan,” tambah Harnowo.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Jaksa terus mendalami apakah pencantuman spesifikasi khusus secara dini dalam Juknis tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan pemenang proyek atau murni kebutuhan teknis pendidikan.