Ketua KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Laporan Pemindahan Yaqut

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Dok. Antara.

Ketua KPK Belum Dipanggil Dewas Soal Laporan Pemindahan Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 20:52

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menindaklanjuti laporan terkait pemindahan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum mendapatkan panggilan klarifikasi.

“Kalau dari pimpinan belum (dipanggil Dewas KPK),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
 


Setyo mengatakan, pihaknya enggan menyampuri tindak lanjut aduan pemindahan penahanan Yaqut yang diusut Dewas KPK. Menurut dia, pimpinan KPK hanya menunggu proses laporan selesai.

“Kita tunggu prosesnya saja,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah usai mengalihkan penahanan Yaqut. KPK dinilai memberikan keputusan yang salah dalam penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembgaian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Sebagaimana diketahui publik melalui berbagai pemberitaan media nasional, keputusan tersebut diambil oleh peyidik atau pimpinan KPK dengan alasan adanya permohonan dari pihak keluarga,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.


Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Foto: Dok. Antara.

Boyamin juga menyoroti perbedaan alasan KPK mengeluarkan Yaqut sebagai tahanan rutan. KPK belakangan menyebut Yaqut sakit, padahal sebelumnya disebut diminta keluarga.

Dewas KPK diminta melakukan pemeriksaan. Saksi tegas diminta dilakukan jika terdapat pelanggaran etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)