Pamit, Hakim MK Anwar Usman Minta Maaf

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: Antara.

Pamit, Hakim MK Anwar Usman Minta Maaf

Achmad Zulfikar Fazli • 16 March 2026 17:03

Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pamit sebagai hakim konstitusi. Dia meminta maaf bila selama kurang lebih 15 tahun menjadi hakim konstitusi memiliki kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja.

Hal ini disampaikan Anwar Usman sebelum membacakan putusan Nomor 176/PU-23/2025 atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026. Ini merupakan persidangan terakhir bagi Anwar Usman jelang purnatugas pada April 2026.

Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.


Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Baca Juga: 

MK: Gugatan Roy Suryo Soal Pasal Pencemaran Nama Baik Tidak Jelas

Dia menjelaskan selama waktu yang begitu panjang, pasti ada hal-hal yang kurang berkenan. Oleh karena itu, dia meminta maaf.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar dia.
 

Anwar Usman merupakan hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA. Dia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Pada tahun ini, mantan Ketua MK itu berusia 69 tahun.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)