Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Metrotvnews.com
MK: Gugatan Roy Suryo Soal Pasal Pencemaran Nama Baik Tidak Jelas
Devi Harahap • 16 March 2026 16:12
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar terhadap sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE. Dalam putusannya, MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, salah satu alasan utama Mahkamah menolak permohonan tersebut adalah ketidaksinkronan antara dalil permohonan (posita) dan tuntutan yang diminta (petitum) oleh para pemohon.
“Petitum angka 2 sampai angka 6 tidak terdapat uraian pada bagian posita yang menyatakan alasan para Pemohon memohon norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Menurut MK, para pemohon meminta agar sejumlah pasal pencemaran nama baik tidak berlaku bagi akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan kritik berbasis riset. Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak disertai argumentasi konstitusional yang memadai dalam bagian alasan permohonan dikutip dari Media Indonesia.
Padahal, Suhartoyo menegaskan, jika Mahkamah mengabulkan penafsiran suatu norma undang-undang, maka penafsiran itu berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
“Penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon, padahal pemaknaannya akan berlaku secara umum,” ujarnya.
Rumusan Permohonan Dinilai Tidak Lazim
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti perumusan tuntutan permohonan (petitum) yang dinilai tidak lazim dan sulit dipahami.
Dalam petitum angka 7 hingga angka 9, para pemohon meminta agar sejumlah norma undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan cara menghubungkannya dengan norma lain menggunakan kata “juncto”.
Menurut Suhartoyo, cara merumuskan permohonan seperti itu justru menimbulkan kebingungan bagi Mahkamah.
“Petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut atau tidak,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, jika ingin menguji norma yang berbeda, masing-masing norma dirumuskan dalam petitum tersendiri agar jelas objek yang dimohonkan untuk diuji.
Akibat ketidakjelasan tersebut, MK menilai permohonan para pemohon tidak terang dan kabur, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,” tegas Suhartoyo.
.jpg)
Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam permohonannya, Roy Suryo dan kawan-kawan menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun, para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik, sehingga dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945.
Para pemohon bahkan meminta MK menafsirkan bahwa kritik atau pendapat berbasis riset terhadap pejabat negara, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas, tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik.
Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas dari sisi konstruksi hukum dan perumusan tuntutan, Mahkamah akhirnya tidak masuk ke pokok perkara dan memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).