Editorial MI: Korupsi semakin Melampaui Batas

Ilustrasi korupsi. Foto: MI

Editorial MI: Korupsi semakin Melampaui Batas

Media Indonesia • 25 July 2026 06:31

DULU mungkin kita percaya masih ada hal-hal yang tidak akan disentuh oleh koruptor. Ada batas-batas yang membuat beberapa objek mustahil dikorupsi. Akan tetapi, semakin ke sini semakin terkonfirmasi bahwa 'kepercayaan' kita tadi hanyalah ilusi. Sebab, satu per satu batas itu runtuh.

Ada masanya kita meyakini praktik korupsi hanya akan berkutat di seputar proyek infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akan tetapi, kenyataannya sekarang semua hal bisa dijadikan objek korupsi. Mulai dari dana bantuan sosial, anggaran pemulihan bencana, anggaran pendidikan, kesehatan, sampai dana haji, semua bisa diselewengkan, dimainkan, dan dirampok.

Kini, bahkan lebih parah dan absurd, pakan satwa di kebun binatang juga diduga menjadi sasaran. Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pakan dan operasional satwa.

Dugaan rasuah tersebut ditaksir merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun, yang lebih menyayat, dugaan penyimpangan itu juga disebut berdampak pada kondisi satwa yang kurus, kekurangan pakan, bahkan sebagian mati.

Tentu proses hukum harus membuktikan semua tuduhan itu di pengadilan. Namun, satu hal sudah telanjur mengusik nurani publik. Jika makanan untuk harimau, gajah, atau orang utan saja sampai dijarah, masih adakah batas yang tidak bisa dilampaui oleh keserakahan bernama korupsi itu?

Ini bukan berarti korupsi yang menyasar kehidupan hewan lebih jahat daripada sebelumnya. Korupsi selalu menjadi kejahatan yang melukai kehidupan, siapa pun korbannya. Penyelewengan dana pendidikan, kesehatan, bansos, atau pembangunan, misalnya, sejak lama telah merampas hak hidup manusia.

Ilustrasi korupsi. Foto: Medcom.id.

Yang menjadi titik keprihatinan kita ialah wajah keserakahan itu kian beringas, semakin melewati batas. Praktik tersebut makin tidak memedulikan lagi apakah objek yang akan diambil itu pantas disentuh atau tidak. Apakah objek tersebut bisa menuntut atau tidak. Sebab, binatang jelas tak mampu menggugat. Yang dilihat hanya ada atau tidak ada celah kesempatan. Selama ada celah, di situlah tangan-tangan jahat itu bekerja.

Daftar objek korupsi terus bertambah, seiring dengan menyusutnya rasa malu para koruptor. Inilah yang semestinya menjadi alarm keras. Korupsi bukan lagi sekadar soal besarnya kerugian negara. Ia telah berkembang menjadi 'budaya' yang menganggap semua anggaran sebagai barang yang bisa dinegosiasikan.

Tidak ada lagi ruang yang bebas dari korupsi. Tidak ada lagi hal yang dianggap terlalu remeh, terlalu memalukan, atau tidak pantas untuk dijadikan sasaran. Bahkan kebun binatang yang sesungguhnya juga punya fungsi konservasi, penelitian, sekaligus bentuk tanggung jawab manusia merawat satwa pun tak ragu mereka jadikan ladang korupsi. Jika selama ini kita mengatakan korupsi merampas hak rakyat, kasus Kebun Binatang Surabaya menunjukkan bahwa korupsi bahkan telah merampok hak makhluk hidup yang tidak pernah mengenal politik, tidak mengenal anggaran, bahkan tidak mampu mengadukan nasibnya.

Maka, ketika hak makan hewan saja dirampas, persoalannya bukan lagi semata-mata uang negara yang hilang. Yang lebih mengkhawatirkan ialah kian hilangnya nurani dan batas-batas moral. Sejujurnya, upaya untuk memulihkan nurani dan batasan-batasan itu akan jauh lebih sulit daripada sekadar mengembalikan kerugian negara.

Karena itu, berkaca dari kasus ini, harus ada respons yang cepat, tegas, dan terukur dari negara untuk mengembalikan keyakinan bahwa masih ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Jika tidak, kita patut merasa cemas; alih-alih surut, korupsi malah bakal semakin merajalela.

(Anggi Tondi)