UU PPRT Disahkan, Berapa Gaji ART di Jakarta?

Ilustrasi Pexels

UU PPRT Disahkan, Berapa Gaji ART di Jakarta?

Muhamad Marup • 26 April 2026 18:08

Jakarta: Pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi kabar baik bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selain menjamin pendapatan dan perlindungan, PRT juga berhak atas pelatihan yang dapat meningkatkan kapasitas kerja mereka.

Meski demikian, UU PPRT tidak memaksakan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti dalam hubungan industrial formal. Pekerja rumah tangga memiliki karakter relasi kerja yang berbeda dan lebih bersifat sosial dan kultural.

"Yang diatur adalah prinsip keadilan dan kelayakan, bukan angka yang kaku. Negara hadir untuk memastikan tidak ada eksploitasi, bukan untuk membebani masyarakat," ujar Pemerhati perempuan, anak dan pakar pendidikan, Erlinda.

Lantas berapa gaji PRT, terutama bagi para asisten rumah tangga (ART). Ada berbagai macam kriteria untuk menentukannya sebagai berikut ini:

Rata-rata Gaji ART

Upah ART bisa berbeda antar rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, Rata-rata Gaji ART secara nasional yaitu Rp 1,99 juta per bulan.

Gaji ART live-in biasanya lebih tinggi dibanding ART harian, terutama jika mencakup tanggung jawab tambahan seperti jaga anak atau pekerjaan serabutan.

Mengutip btaskee.com, besaran gaji asisten rumah tangga sangat ditentukan oleh:
  • Lokasi kerja dan biaya hidup daerah
  • Jobdesk (bersih-bersih, cuci setrika, jaga anak, memasak)
  • Sistem kerja (live-in atau harian)
  • Fasilitas (tempat tinggal, makan, libur mingguan, THR, BPJS)
  • Pengalaman kerja dan kemampuan khusus
Perbedaan upah antar rumah tangga dalam satu kota bisa mencapai 40%, tergantung kombinasi faktor di atas.

Ilustrasi Pexels

Gaji ART di Jakarta

Masih berdasarkan situs yang sama, berikut besaran gaji ART di Jakarta.
  • Live-in: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000
  • Harian: Rp 100.000 – Rp 150.000
Besaran tersebut bisa lebih tinggi jika merangkap babysitter


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)