Konferensi pers penindakan rokok ilegal. Dok. Istimewa
Bea Cukai Jakarta Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Achmad Zulfikar Fazli • 9 September 2026 20:23
Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menyita 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, sebagian besar barang tersebut sita dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus-1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas menyita 10.067.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
”Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, yakni Jawa Barat, Sumatra, dan Kalimantan.
Hendri mengatakan seluruh barang yang disita masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jakarta Jadi Titik Transit
Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.
Oleh karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
59,7 Juta Batang Rokok Disita
Penindakan kali ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan konsisten oleh Kanwil DJBC Jakarta bersama seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan dengan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
.jpeg)
Konferensi pers penindakan rokok ilegal. Dok. Istimewa
Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.
Namun, Hendri menegaskan, peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keberhasilan penindakan. Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata.
Pengawasan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut atas informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Lindungi Industri yang Patuh
Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hilangnya potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, sinergi dengan Kementerian Perindustrian sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Hendri mengapresiasi dukungan Komisi III DPR, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, kerja sama antarinstansi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi dapat ditindaklanjuti secara efektif berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan.
Bea Cukai Jakarta terus mengembangkan pola pengawasan berbasis informasi, analisis risiko, dan kolaborasi antarinstansi. Masyarakat dan pelaku usaha diajak mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
”Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.
Pengedar Rokok Ilegal Terancam Penjara 5 Tahun
Hendri mengingatkan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang mengedarkan, menjual, menyimpan, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual juga berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.
”Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.
Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dijatuhi hukuman.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya dapat membawa konsekuensi pidana.
Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Selain tidak membeli dan memperjualbelikannya, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Bea Cukai.
Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal pada akhirnya membutuhkan kerja bersama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh, mempertahankan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.