Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres Jakbar

Jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026), terkait pengungkapan sindikat rokok ilegal kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres Jakbar

Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 20:57

Jakarta: Kepolisian membongkar sindikat rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok itu tidak dilekati pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.

Menurut dia, tersangka berperan mendatangkan bahan baku pembuatan rokok dari Jawa Timur. Lalu, mencetaknya di kawasan pergudangan Jakbar.

"Kemudian setelah dibungkus, akan dibawa dan akan didistribusikan secara ilegal," ujar Nasriadi.

Berdasarkan penuturan tersangka, rokok-rokok ilegal itu akan dipasarkan di luar Pulau Jawa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya.

"Terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera. Dan harganya sangat kompetitif, masyarakat pasti banyak yang membeli rokok tersebut ya," tutur Nasriadi.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Polisi menyita ratusan slop rokok ilegal di pergudangan tersebut. Tersangka mengakui telah menjalankan operasinya sejak Desember 2025.

"Kita telah menyita sebanyak 320 slop rokok GP, ini ada bermacam-macam rokok ya. Kemudian 400 slop rokok Marbol, ada Marbol melon, ada rasa-rasanya, ada Marbol super dan sebagainya dan banyak jenis-jenis yang lainnya," ungkap Nasriadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Siti Yona Hukmana)