Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
Rampung Diperiksa, Yaqut Tak Ditahan KPK
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2026 18:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, 30 Januari 2026. Tersangka kasus korupsi kuota haji itu tak ditahan, usai diperiksa penyidik sekitar empat jam.
Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.43 WIB. Eks Menteri Agama itu irit bicara.
Usai diperiksa, Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Istimewa
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.