Penuhi Panggilan KPK, Yaqut: Saya Bersaksi untuk Gus Alex

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut: Saya Bersaksi untuk Gus Alex

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2026 14:48

Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 30 Januari 2026. Dia mengaku menjadi saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

“Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (eks Stafsus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz),” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.

“Saya bawa notebook saja, buat mencatat,” ucap Yaqut.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)