Kejagung Bidik Aset Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Bidik Aset Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 16:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook itu berstatus buronan.

“Sedang kami telusuri, makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2026.

Anang berharap masyarakat memberikan informasi soal keberadaan aset milik Jurist Tan. Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul.

"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)