Praktik Kartel Bunga Pinjaman Terkuak, OJK Mesti Perketat Pengawasan Industri Pindar

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Praktik Kartel Bunga Pinjaman Terkuak, OJK Mesti Perketat Pengawasan Industri Pindar

Husen Miftahudin • 30 March 2026 07:51

Jakarta: Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Departemen Pengawasan Financial Technology (Fintech), untuk memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar).

Elvi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola sektor tersebut guna melindungi masyarakat sebagai debitur atau konsumen. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan praktik kartel suku bunga pinjaman daring.

"Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan," ujar Elvi dikutip dari Antara, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Elvi, persoalan utama dalam praktik pindar selama ini terletak pada tingginya suku bunga yang dibebankan kepada debitur, serta tenor atau jangka waktu angsuran yang relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang menjadi pengguna layanan pindar.
 

Baca juga: Ini Daftar 97 Perusahaan Pinjol yang Didenda KPPU


(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Soroti praktik penagihan yang intimidatif


Selain itu, Elvi juga menyoroti praktik penagihan yang masih kerap dilakukan secara tidak etis dan cenderung intimidatif. Ia meminta OJK memastikan seluruh pelaku usaha pindar mematuhi standar penagihan yang manusiawi dan sesuai regulasi.

"OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal," tambah dia.

Ke depan, Elvi mendesak OJK memastikan seluruh pelaku industri pindar melakukan perbaikan signifikan, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang tidak merugikan konsumen, hingga penerapan metode penagihan yang beretika.

Ia juga mengingatkan hingga kini masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

"Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen," tutup Elvi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)