Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.
Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Rasuah Rp840 Juta
Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 16:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P, pada Senin, 22 Desember 2025. P merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta, dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
Anang mengatakan, P ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Temuan bukti yang didapat Kejagung juga menjelaskan keterlibatan P dalam kasus rasuah ini.
Penerimaan uang itu terjadi saat P menjabat sebagai Kajari Enrekang. Kini, P sudah diberhentikan dari jabatannya karena menyandang status tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.
Kejagung menahan P selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“(Ditahan) di Rumah Tahanan Negara cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.