Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.
Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Rasuah Rp840 Juta
Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 16:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P, pada Senin, 22 Desember 2025. P merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta, dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
Anang mengatakan, P ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Temuan bukti yang didapat Kejagung juga menjelaskan keterlibatan P dalam kasus rasuah ini.
Penerimaan uang itu terjadi saat P menjabat sebagai Kajari Enrekang. Kini, P sudah diberhentikan dari jabatannya karena menyandang status tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.
Kejagung menahan P selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“(Ditahan) di Rumah Tahanan Negara cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com