Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Rasuah Rp840 Juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Rasuah Rp840 Juta

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 16:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P, pada Senin, 22 Desember 2025. P merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta, dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
 


Anang mengatakan, P ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Temuan bukti yang didapat Kejagung juga menjelaskan keterlibatan P dalam kasus rasuah ini.

Penerimaan uang itu terjadi saat P menjabat sebagai Kajari Enrekang. Kini, P sudah diberhentikan dari jabatannya karena menyandang status tersangka.


Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah berinisial P. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

Kejagung menahan P selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

“(Ditahan) di Rumah Tahanan Negara cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang. 

(Fachri Audhia Hafiez)