Ilustrasi. Foto: Dok MI
UMK Boyolali 2026 Naik 5,9 Persen, Tertinggi Keempat di Solo Raya
Triawati Prihatsari • 26 December 2025 18:40
Boyolali: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Boyolali 2026 ditetapkan sebesar Rp2.537.949. Besaran tersebut meningkat 5,9 persen atau senilai Rp141.351,35 dibandingkan UMK 2025 yakni senilai Rp2.396.598.
"UMK Boyolali 2026 sesuai dengan usulan Bupati Boyolali,” kata Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Agus Setyo Winarno, di Boyolali, Jumat, 26 Desember 2025.
Angka UMK Boyolali 2026 ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. Berdasarkan SK gubernur tersebut, besaran UMK Boyolali 2026 merupakan tertinggi ke empat di Solo Raya.
Urutan pertama yakni Kabupaten Karanganyar dengan besaran Rp2.592.154. Kemudian Kota Solo di peringkat kedua dengan besaran Rp2.570.000.
Sedangkan urutan ketiga yakni Klaten senilai Rp2.538.691, serta keempat yakni Boyolali. Lalu posisi kelima Kabupaten Sukoharjo dengan nilai UMK Rp2,5 juta, keenam Kabupaten Sragen dengan besaran Rp2.337.700, serta Kabupaten Wonogiri dengan Rp2.335.126.
"Dalam penetapan UMK 2026 tersebut, Bupati sudah berupaya mengakomodasi usulan baik dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali," terang Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Sawitri Danik Rahayuni.
_11zon.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Sementara itu, Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan dirinya sempat mengusulkan UMK 2026 menjadi Rp3,5 juta. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, pihaknya mengubah usulan menjadi Rp2.575.863.
"Awalnya kami menghitung formulasi UMK 2026 sesuai PP No 49/2025 dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan hasil akhir Rp3,5 juta. Akan tetapi kami realistis melihat kondisi saat ini, KSPN tetap harus taat aturan. Kalau dipaksa pakai hitungan KHL itu hal mustahil, tapi KHL akan terus kami suarakan sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023," terang Wahono.