Korlantas Polri Optimalkan Face Recognition pada ETLE untuk Lacak Pelanggar

Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Cipinang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/fzn/foc.

Korlantas Polri Optimalkan Face Recognition pada ETLE untuk Lacak Pelanggar

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 10:55

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini guna mengidentifikasi pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
 


Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan meski terdapat fitur anyar tersebut pihaknya tetap mengoptimalkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum. Khususnya di titik-titik rawan pelanggaran dengan mengedepankan pendekatan humanis berbasis ETLE.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," kata Agus di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Agus menjelaskan, penerapan teknologi pengenal wajah ini merupakan arahan langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. Langkah tersebut diambil guna merespons maraknya temuan pelanggaran di lapangan.


Ilustrasi ETLE. Foto: Dok. Medcom.id.

Berdasarkan data Korlantas Polri selama semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Mayoritas pelanggaran, yakni sebesar 77,24 persen, dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Melalui integrasi teknologi face recognition, kamera ETLE dapat memindai wajah pengendara secara presisi untuk kemudian dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem ini memastikan identitas pelanggar tetap terdeteksi meski kendaraan yang digunakan menggunakan pelat palsu, ditutupi, atau bahkan tidak dipasangi TNKB sama sekali.

Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum, pemanfaatan teknologi pengenal wajah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengungkapan tindak kriminalitas di jalan raya. Sekaligus menjamin surat konfirmasi pelanggaran terkirim ke alamat pemilik yang tepat.

(Fachri Audhia Hafiez)