Setelah Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka KPK

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Setelah Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 20:37

Jakarta: Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Usai menetapkan tersangka Bupati Pati Sudewo, KPK mengungkapkan hasil ekspose perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun. Wali Kota Madiun Maidi (MD) ditetapkan tersangka, bersama dua orang lainnya.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
 


Dua tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar

Asep menjelaskan mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)