Jadi Tersangka, KPK Langsung Menahan Bupati Pati Sudewo

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar

Jadi Tersangka, KPK Langsung Menahan Bupati Pati Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 20:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Pati. Mereka ditahan KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Sebanyak tiga tersangka lain yang ditahan, yaitu Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Mereka terjerat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
 


Penahanan berlangsung sampai 8 Februari 2026. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)