DPR RI. Foto: dok. Medcom.
DPR Pastikan UU Reforma Agraria Lindungi Hak Rakyat
Gabriella Thesa Widiari • 24 September 2026 23:23
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Undang-Undang Reforma Agraria berpihak dan melindungi rakyat. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan regulasi tersebut dilakukan dengan cermat.
"Jadi saya pikir keliru kalau orang menyatakan bahwa kita membuat undang-undang ini tergesa-gesa. Hukum itu perasaan, hukum itu rasa, apa yang dirasakan di situlah dituangkan ke dalam norma dan pasal," kata Bob, dilansir dari Antara, Kamis, 24 September 2026.
"Kami semua yang di DPR bagian-bagian daripada putra dan putri para petani, putra dan putri para nelayan. Kami-kami juga sering mengadvokasi pada masyarakat. Jadi apa yang dirasakan masyarakat kami tahu," ujar Bob.
Ia berharap undang-undang ini membawa manfaat nyata sekaligus menguatkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Politisi Partai Gerindra itu meminta semua pihak untuk mendukung niat baik yang terkandung dalam UU Reforma Agraria.
"Saya kira tidak memerlukan waktu yang panjang untuk menjalankan niat dan itikad yang baik ini. Ini adalah niat baik, good governance, juga tentunya perjuangan rakyat. Saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung," kata Bob.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: MI/Amiruddin.
Diketahui, DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026.
Beberapa substansi dalam UU Reforma Agraria yaitu, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, regulasi tersebut juga membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria. Lembaga ini nantinya berada di bawah presiden.