Pemerintah Kaji Penyesuaian PPN untuk PKWT di Industri Tekstil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Pemerintah Kaji Penyesuaian PPN untuk PKWT di Industri Tekstil

Eko Nordiansyah • 23 September 2026 12:12

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digunakan industri tekstil dan garmen.

Ia menyebut kebutuhan penyesuaian tersebut muncul karena industri tekstil dan garmen membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja untuk memenuhi pesanan bersifat musiman.

"Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim, setiap musim tentu demand-nya berbeda," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.

Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja di industri tersebut dapat berubah mengikuti permintaan pasar, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri.


(Ilustrasi. Foto: Dok Kemenperin)

Bandingkan dengan praktik di luar negeri

Airlangga menyampaikan pemerintah juga membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di luar negeri. Menurut dia, penggunaan jasa perusahaan outsourcing untuk membantu pemenuhan tenaga kerja di sejumlah negara tidak dikenakan perpajakan seperti yang menjadi perhatian pemerintah saat ini.

"Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT, dan tadi kami sampaikan kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini di luar negeri tidak dikenakan perpajakan," jelas dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mencari regulasi yang tepat terkait pengenaan PPN dalam skema PKWT.

"Tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas," ujar Airlangga.

Selain persoalan tenaga kerja, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.

(Eko Nordiansyah)