Sejarah Lagu Indonesia Raya: Dari Kongres Pemuda II hingga Jadi Lagu Kebangsaan

Patung WR Supratman menyanyikan Indonesia Raya di depan peserta Kongres Pemuda di Museum Sumpah Pemuda. (Foto: MTVN/Dheri A)

Sejarah Lagu Indonesia Raya: Dari Kongres Pemuda II hingga Jadi Lagu Kebangsaan

Putri Purnama Sari • 21 October 2026 17:57

Jakarta: Lagu Indonesia Raya memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Sebelum berkumandang sebagai lagu kebangsaan setelah kemerdekaan, karya Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman ini sempat dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial Belanda karena mampu membangkitkan semangat persatuan dan kemerdekaan.

Perjalanan lagu Indonesia Raya bermula dari Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Saat itu, W.R. Supratman memperkenalkan lagu ciptaannya di hadapan para peserta kongres. Meski hanya memainkannya dengan biola tanpa menyanyikan lirik, penampilan tersebut meninggalkan kesan mendalam dan turut mengiringi tumbuhnya semangat kebangsaan di kalangan pemuda.

Berikut sejarah panjang Lagu Indonesia Raya yang hingga kini menjadi lagu kebangsaan Indonesia.

Sejarah Lagu Indonesia Raya

W.R. Supratman memperkenalkan lagu Indonesia Raya pada malam penutupan Kongres Pemuda II, Minggu, 28 Oktober 1928. Saat itu, para peserta kongres berkumpul di gedung Indonesische Clubgebouw, yang kini dikenal sebagai Museum Sumpah Pemuda, di Jakarta.

Sebelum tampil, W.R. Supratman meminta izin kepada Sugondo Djojopuspito selaku ketua kongres untuk memperdengarkan lagu ciptaannya. Namun, Sugondo merasa khawatir karena aparat kepolisian rahasia Belanda turut mengawasi jalannya kongres.

Sugondo kemudian memutuskan untuk mengizinkan W.R. Supratman memainkan lagu tersebut menggunakan biola tanpa menyanyikan liriknya. Keputusan itu bertujuan menghindari kemungkinan pemerintah kolonial menghentikan kegiatan kongres.

W.R. Supratman kemudian menyetujui permintaan tersebut. Ia berdiri di hadapan peserta kongres dan memainkan lagu Indonesia Raya dengan biolanya. Alunan lagu itu mendapat sambutan antusias dari para hadirin. Sejumlah peserta bahkan meminta agar lagu tersebut dimainkan kembali.

Pada kesempatan itu, W.R. Supratman belum menyanyikan lirik Indonesia Raya di hadapan peserta kongres. Namun, penampilannya berhasil memperkenalkan melodi lagu tersebut kepada kalangan pergerakan nasional.

Penyebaran Lagu Indonesia Raya Melalui Surat Kabar


Partitur dan Lirik Lagu Indonesia Raya yang disebarluaskan, dok: Kemenbud

Setelah Kongres Pemuda II, popularitas Indonesia Raya semakin meningkat. W.R. Supratman berupaya memperluas jangkauan lagu ciptaannya agar semakin banyak orang mengenal dan menyanyikannya.

Pada 10 November 1928, partitur lagu Indonesia Raya diterbitkan dalam surat kabar berbahasa Melayu, Sin Po. Penerbitan tersebut membantu masyarakat mengenal notasi dan lirik lagu yang sebelumnya diperkenalkan melalui permainan biola.

W.R. Supratman juga bekerja sama dengan rekannya, Yo Kim Tjan, untuk merekam Indonesia Raya dalam bentuk piringan hitam. Rekaman itu berisi versi instrumental biola dan versi orkes keroncong yang populer pada masa tersebut.

Penyebaran melalui surat kabar dan rekaman memungkinkan lagu Indonesia Raya menjangkau masyarakat di luar peserta Kongres Pemuda II. Lagu itu kemudian dikenal di berbagai lingkungan pergerakan nasional dan semakin lekat dengan perjuangan menuju kemerdekaan.

Pemerintah Kolonial Awalnya Menganggap Lagu Indonesia Raya Tidak Berbahaya

Pada awal kemunculannya, pemerintah kolonial Belanda belum melihat Indonesia Raya sebagai ancaman politik yang serius. Salah satu pejabat yang menyaksikan lagu itu diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II adalah van der Plas.

Dalam laporan tertulis kepada Gubernur Jenderal De Graeff pada 18 Januari 1929, van der Plas menilai lagu tersebut tidak memiliki makna politik yang berbahaya. Ia menganggap melodi dan syairnya biasa saja serta menyatakan bahwa kepolisian tidak mengajukan keberatan ketika W.R. Supratman memainkannya dalam kongres.

Namun, perkembangan berikutnya memperlihatkan keadaan yang berbeda. Indonesia Raya semakin sering dinyanyikan dalam berbagai kegiatan organisasi pergerakan nasional.

Dalam Kongres Partai Nasional Indonesia (PNI) di Batavia pada 18–20 Mei 1929, para peserta berdiri ketika menyanyikan Indonesia Raya. Lagu tersebut juga dinyanyikan dalam Kongres PNI di Bandung pada 15 September 1929.

Kebiasaan menyanyikan Indonesia Raya dalam pertemuan organisasi dan kalangan pemuda membuat lagu itu semakin erat dengan gagasan persatuan nasional. Bagi pemerintah kolonial, perkembangan tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran karena lagu itu dinilai dapat menguatkan semangat perjuangan melawan penjajahan.

Indonesia Raya Dilarang pada 1930

Pemerintah kolonial akhirnya mengubah sikap terhadap Indonesia Raya. Pada 1930, pemerintah Belanda menyatakan lagu tersebut berbahaya karena dianggap dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

Pemerintah kolonial melarang masyarakat menyanyikan atau memperdengarkan Indonesia Raya di hadapan umum. Larangan tersebut juga mencakup peredaran notasi dan lirik lagu dalam berbagai bentuk, termasuk buku, pamflet, surat kabar, dan piringan hitam.

Pemerintah kolonial turut menegaskan bahwa Indonesia Raya hanya merupakan lagu perkumpulan, bukan lagu kebangsaan. Aparat juga melarang pegawai pemerintah kolonial memberikan penghormatan atau berdiri ketika lagu tersebut diperdengarkan dalam suatu acara.
 

W.R. Supratman Diinterogasi Polisi Belanda

Pelarangan Indonesia Raya turut menyeret penciptanya ke dalam pemeriksaan aparat kolonial. W.R. Supratman dipanggil untuk menjalani interogasi mengenai maksud dan tujuan penciptaan lagu tersebut.

Aparat Belanda mencurigai Indonesia Raya sebagai sarana untuk menghasut masyarakat agar memberontak terhadap pemerintah kolonial. Kecurigaan itu antara lain berkaitan dengan penggunaan kata-kata yang membangkitkan semangat kebangsaan dan kemerdekaan.

W.R. Supratman membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kata “Merdeka” yang dianggap sensitif bukan merupakan bagian dari lirik asli lagu ciptaannya. Untuk memperkuat penjelasannya, ia menunjukkan pamflet yang memuat lirik Indonesia Raya.

Setelah memeriksa pamflet tersebut, aparat menemukan kata “Mulia”, bukan “Merdeka”, sebagaimana yang dipersoalkan. Karena tidak menemukan bukti kuat untuk mendukung tuduhannya, aparat akhirnya membiarkan W.R. Supratman pulang.

Indonesia Raya Ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia


Dok: MTVN

Setelah Indonesia merdeka, Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu tersebut dikumandangkan dalam berbagai kegiatan kenegaraan sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa.

Pada 26 Juni 1958, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peraturan ini mengatur penggunaan lagu Indonesia Raya secara resmi.

Ketentuan mengenai lagu kebangsaan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengatur tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap Indonesia Raya.

Kini, Indonesia Raya berkumandang dalam upacara kenegaraan, kegiatan pendidikan, dan berbagai acara resmi. Lagu yang dahulu dipandang sebagai ancaman oleh pemerintah kolonial Belanda itu kini menjadi simbol perjuangan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia.

(Siti Nahdia Usman)

(Putri Purnama Sari)