Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN 2027

Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN 2027

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2026 12:36

Jakarta: Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU tersebut.

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menjelaskan asumsi dasar ekonomi makro 2027 yang disepakati dalam pembahasan RUU APBN 2027. Di antaranya pertumbuhan ekonomi enam persen dan inflasi 2,5 persen.

Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi enam persen dibutuhkan sebagai jembatan memperbesar kue ekonomi Indonesia. Dengan skala ekonomi lebih besar, rakyat diharapkan semakin mendapatkan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi.

"Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi," ucap Said.

Dia juga menyebut konsumsi rumah tangga menjadi pilar utama dalam struktur produk domestik bruto nasional. Target inflasi rendah harus menjadi keniscayaan.

Sehubungan dengan kebutuhan inflasi rendah, DPR sepandangan dengan pemerintah dan Bank Indonesia, kurs rupiah harus terkendali. Pada 2027, Bank Indonesia dan pemerintah ditargetkan mengendalikan kurs rupiah di kisaran 17.500 per dolar AS.

"Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan," ucap Said.

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Foto: Tangkapan layar

DPR dan pemerintah juga sepakat mematok suku bunga surat berharga negara 10 tahun sebesar 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

RAPBN 2027 tidak hanya bertumpu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi. Menurut Said, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang tinggi bila rakyat tersisih dalam gerak pembangunan.

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah indikator kesejahteraan rakyat yang perlu dicapai tahun depan. Di antaranya tingkat pengangguran terbuka 4,30-4,87 persen, tingkat kemiskinan 6-6,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan rasio gini 0,360-0,365.
 


Indeks modal manusia ditargetkan 0,575, indeks kesejahteraan petani 0,8038, nilai tukar petani 126-128, nilai tukar nelayan 106-110, proporsi lapangan kerja formal 40,81 persen, penciptaan lapangan kerja baru 2,57-3,49 juta orang, GNI per kapita USD5.800-5.840 dan Rp98,54-99,22 juta, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 39,57 persen, dan indeks kualitas lingkungan hidup 76,84.

"Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan," kata Said.

(Achmad Zulfikar Fazli)