Ombdusman Sidak Lapas Cibinong Telusuri Informasi Penyewaan Kamar di Medsos

Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan (kanan). Foto: Tangkapan layar.

Ombdusman Sidak Lapas Cibinong Telusuri Informasi Penyewaan Kamar di Medsos

Siti Yona Hukmana • 29 September 2026 14:57

Jakarta: Ombudsman RI membeberkan latar belakang inspeksi mendadak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. Kegiatan itu dilakukan menyusul beredar di media sosial ada penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan).

"Latar belakangnya pertama adalah bahwa beberapa saat yang lalu beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan praktek penyewaan kamar dan pungutan liar di lingkungan lapas maupun rutan," kata anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Selanjutnya, adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan. Syafrida mengatakan berdasarkan hal-hal tersebut lah yang melatar belakangi Ombudsman RI perlu melaksanakan pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan pencegahan terstruktur melalui sidak, sosialisasi hak pelayanan, dan penyediaan posko pengaduan secara langsung di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

Orientasi hasil yang Ombudsman harapkan dari kegiatan itu, ialah terpetakannya potensi-potensi maladministrasi secara lebih mendalam. Kemudian, bisa menindaklanjuti keluhan warga binaan secara cepat bila menyampaikan saat sidak.

Ombudsman juga membuka posko pengaduan, sehingga bisa langsung menyampaikan kepada kepala lembaga pemasyarakatan atau petugas yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang dikunjungi. Syafrida melanjutkan, harapan dari sidak lainnya ialah mempereh data operasional subtantif yang berguna untuk perbaikan kebijakan. 

"Jadi ini juga adalah cara kami untuk mendapatkan data-data yang bisa kami ramu, kami kaji, dan kami analisa sehingga kami bisa memberikan saran perbaikan kebijakan kepada institusi terkait dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan," ungkap Syafria.

Gambar Ombudsman sidak Lapas Kelas IIA Cibinong (kiri). Foto: Tangkapan layar.

Di sisi lain, Ombudsman disebut memiliki wewenang sidak lapas sesuai Pasal 4  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberatasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. 

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Diduga fasilitas tersebut diperuntukan bagi warga binaan.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya, serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas mirip apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan permukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan. Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga, seperti kulkas yang bahkan berisi minuman keras.

Menyusul itu, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas (Kalapas), KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum. Kelima pejabat tersebut diperiksa terkait temuan fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

(Siti Yona Hukmana)