OJK Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham hingga Laporan Keuangan Menyesatkan

Ilustrasi OJK. Foto: Dok. MI

OJK Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham hingga Laporan Keuangan Menyesatkan

Andika Fauzan Azhari • 4 November 2026 15:33

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
 
Sanksi ini dijatuhkan atas kasus manipulasi harga saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta transaksi tanpa instruksi nasabah oleh oknum pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
 
"Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis pernyataan OJK, dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Rabu, 4 November 2026.
 
Dalam kasus perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan manipulasi pola transaksi yang melibatkan 20 rekening nasabah untuk membentuk harga saham secara semu.
 
Dari aktivitas perdagangan tidak sah ini, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara Melani dan Upita Amalia dilarang beraktivitas di pasar modal, pasar keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun. OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek terkait di berbagai perusahaan sekuritas.
 
 

3 direksi BOGA disanksi

 

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi denda total Rp2,475 miliar kepada tiga direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing didenda Rp825 juta.
 
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) pada laporan keuangan BOGA periode 2017-2020.


Kebijakan Buyback Saham tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

(Ilustrasi IHSG. Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)

 

Sanksi larangan 10 Tahun untuk oknum WPPE

 

Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE.
 
Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa adanya instruksi dari pemilik rekening.
 
"Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia," tulis OJK.
 
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk manipulasi perdagangan maupun penyampaian informasi yang merugikan investor demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

(Gervin Nathaniel Purba)