Menko Yusril Bertemu Ketua DEN Luhut Diskusikan Penyempurnaan UU Tipikor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dok. Metro TV

Menko Yusril Bertemu Ketua DEN Luhut Diskusikan Penyempurnaan UU Tipikor

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 14:10

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka berdiskusi soal penyempurnaan pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Inti dari pembahasan singkat kita ini adalah melanjutkan sebenarnya diskusi panjang terhadap Pasal 2, Pasal 3 dari UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku sampai sekarang ini, dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat kerugian keuangan negara,” ujar Yusril dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Memang pasal ini sangat luas tafsirannya, sehingga seperti pasal sapu jagat, bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait unsur kerugian negara, perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.

Ilustrasi korupsi. Medcom


Yusril mengungkapkan dalam diskusi sebelumnya sudah mencapai satu pemahaman perlu mempertegas arti keuangan negara. Sehingga, tidak ada perbedaan definisi dari tiap undang-undang.

“Karena ada begitu banyak pengaturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, UU BPK lain, UU Perbendaharaan (Negara) lain, kalau terlalu banyak definisi keuangan negara, lalu mana yang mau dipakai, diterapkan? Maka dipilah-pilah mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” ujar Yusril.

Oleh karena itu, kata Yusril, sangat penting bagi negara mempertegas definisi keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum. “Kemungkinan juga pengertian perekonomian negara dari diskusi-diskusi sebelumnya untuk dihilangkan, tapi belum sampai pada satu kesimpulan final,” kata Yusril.

(Achmad Zulfikar Fazli)