Uang Rusak Bisa Ditukar, Ini Syarat dan Caranya

Ilustrasi uang yang rusak dimakan rayap. Dok Medcom.id

Uang Rusak Bisa Ditukar, Ini Syarat dan Caranya

Putri Purnama Sari • 19 October 2026 12:32

Jakarta: Uang Rupiah yang sobek, berlubang, terbakar, atau lusuh tidak harus langsung dibuang. Masyarakat dapat mengajukan penukaran uang rusak melalui layanan Bank Indonesia (BI), selama uang tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penukaran uang rusak menjadi salah satu layanan BI untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat. Namun, tidak semua uang rusak bisa diganti dengan uang baru. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan penukaran.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Uang Rusak?

Jika menerima uang Rupiah dalam kondisi rusak, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Simpan Uang yang Rusak dengan Baik

Simpan uang rusak agar tidak mengalami kerusakan tambahan. Jika uang sobek menjadi beberapa bagian, simpan seluruh potongannya dan jangan membuang bagian yang terlepas.

Hindari menambahkan kerusakan, memotong uang, atau merekatkan potongan secara sembarangan. Kondisi fisik uang dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan penentuan apakah uang tersebut memenuhi syarat penukaran. 2. Periksa Kondisi dan Keaslian Uang

Sebelum mengajukan penukaran, periksa apakah uang masih dapat dikenali sebagai Rupiah asli. Perhatikan bagian uang yang tersisa, gambar utama, tanda pengaman, dan nomor seri jika masih tersedia.

Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan keaslian serta kelayakan uang yang diajukan.

3. Ajukan Penukaran ke Bank Indonesia

Masyarakat dapat mengajukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat melalui layanan Bank Indonesia. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penukaran tersedia melalui situs resmi BI di Layanan Kas Bank Indonesia.

Sebelum datang, periksa terlebih dahulu informasi layanan, lokasi, dan jadwal penukaran yang tersedia.

Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, penggantian uang Rupiah rusak bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan petugas mengenali keasliannya. Berikut sejumlah ketentuan untuk uang kertas yang rusak sebagian:
  • Uang masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya. Uang kertas yang rusak sebagian dapat diganti sebesar nilai nominal jika ciri keasliannya masih dapat dikenali dan persyaratan lainnya terpenuhi.
  • Uang sobek menjadi beberapa bagian. Jika uang tidak lagi menyatu, kedua nomor seri harus lengkap dan sama. Jika uang masih merupakan satu kesatuan, nomor seri tidak harus lengkap.
  • Kerusakan bukan akibat kesengajaan. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila kerusakan dinilai dilakukan atau diduga dilakukan secara sengaja.
  • Uang terbakar sebagian. Penggantian dapat diberikan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keaslian uang masih dapat dikenali.
Sementara itu, uang kertas yang tersisa sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya tidak memenuhi ketentuan penggantian untuk uang rusak sebagian tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Apakah Uang Rusak Bisa Diganti dengan Uang Baru?

Uang rusak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penggantian sebesar nilai nominalnya. Artinya, uang Rp100.000 yang memenuhi ketentuan penukaran dapat diganti dengan nilai Rp100.000, bukan berdasarkan harga atau nilai koleksi uang tersebut.

Namun, penggantian tidak diberikan secara otomatis. Bank Indonesia perlu memeriksa kondisi fisik dan keaslian uang terlebih dahulu.

Layanan Menukar Uang Rusak

Masyarakat dapat melihat informasi layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat melalui situs resmi Bank Indonesia:

https://www.bi.go.id/id/layanan/kas-bi/default.aspx

Pada halaman tersebut, masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai persyaratan dan layanan penukaran. Pastikan mengikuti petunjuk yang berlaku sebelum mendatangi kantor atau lokasi layanan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah uang yang rusak masih berpeluang ditukar dan menghindari membuang uang yang sebenarnya masih memenuhi persyaratan penggantian.

(Putri Purnama Sari)