Kapan Rupiah Pertama Kali Digunakan? Ini Sejarahnya

Ilustrasi freepik

Kapan Rupiah Pertama Kali Digunakan? Ini Sejarahnya

Putri Purnama Sari • 18 October 2026 12:23

Jakarta: Rupiah mulai digunakan secara resmi sebagai mata uang Republik Indonesia pada 2 November 1949. Nama mata uang sebelumnya yang digunakan pada masa itu adalah ORI (Oeang Republik Indonesia).

Pemerintah mulai mengedarkan ORI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Penerbitan ORI menjadi salah satu tonggak penting setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Kehadiran mata uang sendiri tidak hanya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi simbol kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Lantas, bagaimana sejarah rupiah hingga menjadi mata uang yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini?

Sejarah Rupiah dan Awal Penerbitan ORI

Setelah Indonesia merdeka, masyarakat masih menggunakan berbagai mata uang peninggalan masa pemerintahan sebelumnya. Dilansir dari laman Kemenkeu, uang yang beredar saat itu adalah uang De Javasche Bank, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang Jepang.

Situasi tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk menerbitkan mata uang sendiri. Selain untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, penerbitan uang nasional menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi negara.

Pada Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis mulai mempersiapkan penerbitan uang Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 7 November 1945, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.

Proses pencetakan uang tidak berjalan mudah. Situasi keamanan yang belum stabil membuat pencetakan yang semula dilakukan di Jakarta harus dipindahkan ke sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Setelah melalui proses panjang, pemerintah akhirnya menetapkan ORI sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946. Informasi tersebut disampaikan Wakil Presiden Mohammad Hatta melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada malam 29 Oktober 1946.
 

Mengapa ORI Diterbitkan?

Penerbitan ORI memiliki arti penting bagi Indonesia yang baru merdeka. Pada masa itu, peredaran berbagai mata uang menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian nasional.

Dengan memiliki mata uang sendiri, pemerintah dapat memperkuat kendali atas sistem pembayaran di wilayah Republik Indonesia. ORI juga menjadi simbol bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur urusan ekonominya sendiri.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa ORI merupakan salah satu bentuk perjuangan mempertahankan kedaulatan negara. Dalam kondisi keamanan yang tidak menentu, peredarannya bahkan dilakukan secara gerilya di sejumlah wilayah. 

Mengapa 30 Oktober Diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia?

Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) karena bertepatan dengan mulai berlakunya ORI sebagai alat pembayaran yang sah pada 1946.

Penetapan tanggal tersebut mengingatkan masyarakat pada perjuangan pemerintah dalam menghadirkan mata uang nasional di tengah situasi awal kemerdekaan yang penuh tantangan.

Karena itu, Hari Oeang Republik Indonesia bukan sekadar peringatan tentang uang, tetapi juga momentum untuk mengenang perjalanan Indonesia dalam membangun kemandirian ekonomi dan sistem keuangan nasional. 

Perjalanan Rupiah Setelah ORI


Ilustrasi uang, dok: ist

Perjalanan mata uang Indonesia berlanjut setelah ORI pertama kali beredar. Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah menghadapi tantangan distribusi uang dan kondisi keamanan yang membuat peredaran mata uang nasional belum merata di seluruh wilayah.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada sejumlah daerah untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Uang tersebut digunakan sementara di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan berikutnya terjadi setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Sistem penerbitan uang kemudian terus mengalami perubahan seiring perkembangan kelembagaan keuangan nasional.
  Bank Indonesia resmi berdiri pada 1 Juli 1953, menggantikan De Javasche Bank sebagai bank sentral. Setelah Bank Indonesia berdiri, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas. Sejak saat itu, sistem pengelolaan dan penerbitan uang di Indonesia terus berkembang hingga terbentuk sistem yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, 30 Oktober 1946 menjadi tanggal penting dalam sejarah rupiah, yakni ketika ORI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Penerbitan mata uang tersebut menjadi salah satu langkah awal Indonesia dalam membangun kemandirian ekonomi setelah kemerdekaan.

(Putri Purnama Sari)