Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober
Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2026 19:23
Jakarta: DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan RUU itu bisa rampung Oktober, dan DPR mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa usai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
Menurut dia, jika sebelum 8 Oktober 2026 tak ada lagi persoalan, tak menutup kemungkinan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bisa disahkan lebih cepat. Dia memastikan DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah serikat buruh, untuk disampaikan ke Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tersebut.
Menurut dia, DPR terus mencari titik temu atas persoalan-persoalan yang disampaikan para buruh. Tak menutup kemungkinan, DPR akan bekerja sampai malam bahkan di hari libur untuk menuntaskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit," kata Saan.

Ilustrasi. Dok. Medcom
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan pembahasan setelah DPR menerbitkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dia menilai RUU itu masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan KBPBI tetap memperjuangkan aspirasi dari kaum buruh agar bisa diakomodir dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya soal permasalahan sistem pekerja kontrak, pengupahan, dan hal-hal lainnya yang dinilai mengeksploitasi buruh.
"Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja," kata Sunarno.