Ilustrasi. Foto: Dok MI
Masih Dibuka, Cek Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Daerah
Eko Nordiansyah • 27 October 2026 20:01
Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah daerah hingga Oktober, November, dan Desember 2026. Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Namun, besaran keringanan, jenis pajak yang mendapat insentif, serta batas waktu pembayaran berbeda-beda di setiap daerah.
Lantas, wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026?
Berikut sejumlah daerah yang masih memberikan program keringanan pajak kendaraan pada Oktober hingga Desember 2026, mengutip informasi dari pemerintah daerah dan sumber terkait.
Daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026
Masa berlaku Oktober 2026
1. Kepulauan Bangka BelitungProgram berlangsung hingga 31 Oktober 2026, dengan pembebasan denda PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
2. Kepulauan Riau
Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB, pengurangan pokok tunggakan, serta pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.
3. Banten
Program berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanan mencakup penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta diskon pokok PKB sebesar 5% bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
4. Kalimantan Utara
Program berlangsung pada 1–31 Oktober 2026, dengan penghapusan denda keterlambatan PKB dan opsen PKB sesuai ketentuan.
5. Lampung
Program berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Salah satu insentifnya adalah pembebasan tunggakan dan denda bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga :
Memahami 3 Sumber Uang Negara

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Masa berlaku November 2026
1. BaliProgram berlangsung hingga 11 November 2026. Keringanan mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Timur
Program keringanan pajak kendaraan berlangsung hingga 22 November 2026, termasuk pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
3. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan periode kedua berlangsung pada 15 Oktober–30 November 2026, dengan keringanan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Masa berlaku Desember 2026
1. Jawa TengahProgram berlaku hingga 28 Desember 2026, meliputi pembebasan sanksi administratif atau denda PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan.
2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Insentif yang masih berlangsung hingga 19 Desember 2026 adalah keringanan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Program ini mencakup diskon pokok PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan pembebasan denda sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan, tidak semua program memberikan penghapusan seluruh tunggakan pajak. Beberapa daerah hanya memberikan pembebasan denda, diskon pokok pajak, atau keringanan untuk jenis transaksi tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan terbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat setempat.
Cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2026
Wajib pajak dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan melalui kantor Samsat di wilayah masing-masing atau kanal pembayaran resmi yang disediakan pemerintah daerah.Secara umum, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa informasi program pemutihan pajak kendaraan melalui situs resmi Bapenda atau Samsat provinsi.
- Pastikan kendaraan dan jenis tunggakan memenuhi ketentuan program yang berlaku.
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Datangi kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan atau gunakan layanan daring jika tersedia.
- Lakukan pembayaran sesuai hasil perhitungan petugas atau sistem resmi.
- Simpan bukti pembayaran dan pastikan status pajak kendaraan telah diperbarui.
Syarat pemutihan pajak kendaraan 2026
Persyaratan pemutihan pajak kendaraan dapat berbeda di setiap daerah. Namun, dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi jika dipersyaratkan.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya, apabila diminta.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain.
- Dokumen tambahan untuk balik nama atau mutasi kendaraan, sesuai jenis layanan yang diajukan.