Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 21 May 2025 14:48
Jakarta: Polisi menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait penipuan.
"Tersangka dilaporkan dua korban berinisial WN dan MRM yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dia menjelaskan WN menjadi korban sejak pertengahan 2023, setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing. Awalnya, WN menginvestasikan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Tersangka mengarahkan korban terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar, hingga total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.
Baca Juga:
Kronologi Dugaan Penggelapan Warisan Rp9 Triliun oleh 2 Petinggi RS Abdi Waluyo |