Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi dua petinggi Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo berinisial A dan SP Diduga menggelapkan warisan Rp9 triliun. Keduanya dilaporkan adik kandungnya, Ferry Dharsono ke Bareskrim Polri.
Hotman mengatakan Tono Subagio dan Suryani Sutrisno menikah pada Desember 1966. Keduanya dikaruniai tiga anak, yakni A, SP, dan Ferry. Suryani meninggal pada November 2024 dan meninggalkan harta warisan dengan membuat Akta Wasiat Nomor 13 tertanggal 11 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan notaris Felix FX Handojo S.H.
"Warisan meliputi tujuh bidang tanah, dan secara tegas akta wasiat menyatakan pembagian atas warisan tersebut yaitu A sepertiga bagian, SP sepertiga bagian, dan Ferry sepertiga bagian," kata Hotman selaku kuasa hukum Ferry, dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Hotman mengatakan di atas tanah warisan tersebut berdiri RS Abdi Waluyo. A selaku Direktur dan SP selaku Komisaris Utama di rumah sakit tersebut. RS Abdi Waluyo yang berada di Jakarta Pusat disebut menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit.
Hotman mengatakan Ferry melaporkan kakak kandungnya A dan SP beserta kakak iparnya ACS dan SH. Keempatnya diyakini telah menguasai dan memanfaatkan seluruh harta warisan tersebut dan menolak untuk membaginya, walau telah diminta oleh Ferry.
"Bahkan, tetap menolak setelah disomasi oleh kuasa hukum pelapor," demikian kata Hotman.
2 petinggi RS Abdi Waluyo dilaporkan ke polisi
Padahal, pelapor telah jelas memiliki hak atas warisan Suryani Sutrisno setelah meninggal pada November 2024, sesuai Pasal 830 jo 833 ayat 1 KUHPerdata. Pasal 830 menyatakan pewarisan hanya terjadi karena kematian dan Pasal 833 ayat 1 menyebutkan para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Hotman melanjutkan atas perbuatan para terlapor, kliennya Ferry ditaksir mengalami kerugian dari total 7 bidang tanah senilai Rp5 triliun x 1/3 hak pelapor, yakni Rp1.650.000.000.000. Kemudian, estimasi hasil pemanfaatan tanah wasiat almarhum Suryani Sutrisno selama setahun yakni Rp3 triliun x 1/3 hak Ferry x 7/12 (bulan sejak Suryani meninggal), yakni Rp583 miliar.
Hotman menambahkan selain harta
warisan sang ibu Suryani, kedua kakak Ferry juga menguasai harta Sutrisno Tono Subagio. Sutrisno saat ini sudah uzur, pikun, dan sakit-sakitan.
"Terlapor I dan II menguasai dan memanfaatkan bahkan diduga mengalihkan hak harta milik Sutrisno Tono Subagio demi keuntungan sendiri atas harta berupa 18 bidang tanah dan 214.019 lembar saham di PT Bhakti Husada (badan hukum yang mengelola RS Abdi Waluyo)," ungkap Hotman.
Sehingga, estimasi pemanfaatan atas 18 bidang tanah dan bangunan milik Sutrisno per tahun Rp2 triliun dikali 12 tahun pemanfaatan oleh para terlapor dikali sepertiga hak pelapor, yakni Rp8 triliun. Estimasi perolehan dari lembar saham per tahun di PT Bhakti Husada Rp3 triliun dikali 11/12 bulan sejak peralihan saham dari Sutrisno ke terlapor I dan II dikali sepertiga hak pelapor, yakni Rp917 miliar.
Kedua petinggi RS Abdi Waluyo serta istrinya dilaporkan ke Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2025, dengan laporan nomor: LP/B/215/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Jo Pasal 375 KUHP tentang Penggelapan oleh Pelaksana Surat Wasiat Jo Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.