Hotman Paris bersama kliennya melaporkan dua petinggi RS Abdi Waluyo ke Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 21:01
Jakarta: Komisaris Utama dan Direktur RS Abdi Waluyo berinisial SP dan A dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penggelapan warisan senilai total Rp9 triliun. Pelapor adalah adik kandung A dan SP bernama Ferry Dharsono.
Kuasa Hukum Ferry, Hotman Paris Hutapea menyebut selain dua kakaknya, Ferry turut melaporkan dua kakak iparnya berinisial ACS dan SH. Sehingga, total ada empat orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/215/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2025.
"Yang dilaporkan itu ada empat orang yaitu dua abang kandung dia (Ferry) yang semuanya dokter dan yang mengelola Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai hari ini," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
Hotman Paris mengatakan laporan dilayangkan terkait dugaan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Hotman menyebut berdasarkan akta wasiat notaris, kliennya seharusnya mendapat satu per tiga bagian dari warisan orang tuanya. Warisan itu terdiri dari tanah hingga saham.
"Dalam laporan polisi beliau ini mengaku kerugiannya kurang lebih Rp9 triliun. Jadi Rp9 triliun harusnya dibagi tiga gitu, berarti Rp3 triliun. Hanya di bawah Rumah Sakit Abdi Waluyo ada tujuh bidang tanah, hanya di situ. Belum lagi 18 bidang tanah di tempatnya dan saham," ujar pengacara kondang itu.
Baca juga: Pembebasan WNA Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Dinilai Berpotensi Ganggu Investasi |