Fakta Baru Kasus Penculikan Bilqis: Pelaku Jual 3 Anak Kandungnya Rp300 Ribu

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo, saat diwawancarai di Polsa Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Fakta Baru Kasus Penculikan Bilqis: Pelaku Jual 3 Anak Kandungnya Rp300 Ribu

Muhammad Syawaluddin • 19 November 2025 12:45

Makassar: Penyidikan kasus penculikan dan perdagangan anak terus bergulir. Fakta mengejutkan terungkap, salah satu tersangka penculik balita Bilqis ternyata diduga menjual tiga anak kandungnya dengan modus adopsi ilegal.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan tersangka berinisial SY yang menculik Bilqis di Lapangan Pakui, Makassar, ternyata memiliki lima anak. Namun, tiga di antaranya diduga telah diberikan kepada orang tak dikenal dengan imbalan uang.

“Pada tahun 2022–2023, tersangka menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang tidak dikenal di Makassar hanya dengan menerima uang Rp300 ribu,” ujar Djuhandhani di Makassar, Rabu, 19 November 2025.



Korban penculikan anak Bilqis, 4 tahun saat berkomunikasi dengan orangtuanya di Mapolres Merangin, Polda Jambi, Sabtu malam (8/11)

Polisi masih menelusuri identitas orang yang mengadopsi ketiga anak pelaku. Informasi awal menyebutkan mereka berdomisili di Kota Makassar.

“Masih ada pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak, masing-masing: SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)