Dolar AS. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 9 October 2025 16:58
Jakarta: Istilah repatriasi dolar kerap terdengar dalam diskusi ekonomi, terutama saat pemerintah meluncurkan kebijakan fiskal baru. Memahami konsep ini menjadi kunci untuk melihat bagaimana aset di luar negeri dapat memperkuat perekonomian domestik.
Secara mendasar, repatriasi adalah proses pemulangan kembali dana atau aset milik warga negara dari luar negeri ke negara asalnya. Dalam konteks repatriasi dolar, aset yang ditarik kembali berbentuk mata uang
dolar Amerika Serikat.
Tujuan dan manfaat bagi negara
Mengutip dari berbagai sumber seperti
OCBC, Investing.com, dan
Pajakku, pemerintah mendorong repatriasi dana karena memiliki manfaat signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional. Masuknya aliran dolar ke dalam negeri akan meningkatkan pasokan valuta asing dan membantu menstabilkan nilai tukar Rupiah.
Selain itu, dana repatriasi juga berfungsi menambah cadangan devisa negara. Cadangan devisa yang kuat penting untuk menjaga ketahanan moneter dan membiayai kebutuhan impor.
(Dolar AS. Foto: Freepik)
Repatriasi dalam kebijakan pajak
Repatriasi sering kali menjadi bagian tak terpisahkan dari program kebijakan pajak, seperti amnesti pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah menawarkan insentif tarif pajak yang jauh lebih rendah bagi wajib pajak yang bersedia memulangkan hartanya ke Indonesia.
Langkah ini bertujuan menarik modal yang selama ini tersimpan di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri. Dana tersebut diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai sektor produktif.
Untuk mendapatkan tarif
pajak yang rendah, dana repatriasi tidak bisa hanya disimpan dalam rekening biasa. Pemerintah menetapkan syarat agar dana tersebut diinvestasikan pada instrumen-instrumen yang telah ditentukan, antara lain:
- Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi pemerintah.
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi).
- Investasi pada sektor energi terbarukan.
Oleh karena itu, repatriasi bukan sekadar aktivitas memindahkan dana antarnegara. Kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan moneter sekaligus membiayai pembangunan nasional. (Daffa Yazid Fadhlan)