Lokasi tambang nikel di Raja Ampat. Foto: Dok Kementerian ESDM.
Jakarta: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat disebut bentuk nyata keberpihakan negara kepada kepentingan jangka panjang rakyat.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an, mengatakan pencabutan izin juga bisa berdampak kepada kelestarian lingkungan hidup.
"Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis," kata Ali Rif'an dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Ali menjelaskan pemerintah menunjukkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata.
"Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo bahkan sebelum isu ini ramai di media sosial, menegaskan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Ini mencerminkan adanya good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat," jelasnya.
Ali juga mengaskan langkah pencabutan IUP ini juga penting sebagai preseden untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya banyak praktik tambang yang selama ini abai terhadap regulasi dan merusak lingkungan sering kali berlindung di balik narasi investasi.
Padahal investasi yang merusak lingkungan justru akan menciptakan beban sosial-ekonomi di masa depan, termasuk risiko bencana ekologis, konflik sosial, dan kerusakan habitat yang tidak dapat dipulihkan.
Sebaliknya keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag beroperasi karena memenuhi semua ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark menunjukkan sikap proporsional dan objektif pemerintah. Ini penting agar dunia usaha yang taat aturan tetap mendapatkan kepastian hukum.
"Artinya, pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," ungkap Ali.