Ilustrasi penduduk miskin. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 12 June 2025 11:07
Jakarta: Terdapat perbedaan garis kemiskinan di Indonesia, antara standar yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Bank Dunia. Keduanya pun punya jumlah angka kemiskinan Indonesia yang berbeda.
BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Di 2024, Susenas dilaksanakan pada Maret dengan cakupan 345 ribu rumah tangga di seluruh Indonesia, dan pada September dengan cakupan 76.310 rumah tangga. Pengukuran dilakukan pada tingkat rumah tangga, bukan individu, karena pengeluaran dan konsumsi dalam kehidupan nyata umumnya terjadi secara kolektif.
Oleh karenanya, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.
Adapun Garis Kemiskinan nasional per kapita pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242 per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp443.433 (74,50 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp151.809 (25,50 persen). Artinya, jika memiliki gaji sebesar Rp595.242 per bulan, maka orang tersebut termasuk penduduk miskin, berdasarkan penghitungan BPS.
"Namun perlu diperhatikan, konsumsi terjadi dalam konteks rumah tangga, bukan per orang," tegas BPS.
Rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia sendiri memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga
miskin per bulan.
BPS mencatat, jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 24,06 juta orang atau setara dengan 8,57 persen dari total penduduk Indonesia. Jika dirinci lebih lanjut, jumlah penduduk miskin di perkotaan sebanyak 11,05 juta orang, sedangkan jumlah penduduk miskin di perdesaan sebanyak 13,01 juta orang.
Baca juga: Standar Garis Kemiskinan Bank Dunia Dinilai Lebih 'Real' Ketimbang BPS |