Ilustrasi. Foto: Medcom
Media Indonesia • 25 January 2025 12:21
Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus mendorong percepatan penyelesaian peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak pengesahan pada 2,5 tahun lalu, tersisa 3 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang belum ditetapkan pemerintah.
Raja Faisal mengatakan belum terbitnya peraturan turunan tersebut menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. “Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” kata Faisal saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dia menilai aturan turunan UU TPKS sangat penting karena maraknya kasus kekerasan sekusal terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang. Sebanyak enam santriwati menjadi korban pelecehan.
Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah. Unit tersebut nantinya memberikan pendampingan kepada para korban.
Baca juga: Macan Ompong UU TPKS |