Pemuda di Jepara Habisi Nyawa Perempuan Open BO Lantran Enggan Bayar

Pelaku pembunuhan perempuan open BO di Jepara saat konferensi pers di Mapolres Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Pemuda di Jepara Habisi Nyawa Perempuan Open BO Lantran Enggan Bayar

Rhobi Shani • 25 August 2025 14:09

Jepara: Seorang pemuda tega menghabisi nyawa perempuan open BO di Jepara, Jawa Tengah. Pemuda itu kemudian menggasak motor dan barang berharga korban serta kabur ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Pelaku pembunuhan berinisial SA,25, merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ia sebelumnya melakukan open BO terhadap korban berinisal D,48, warga Perumahan Indomayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, membeberkan pelaku memesan korban untuk berhubungan badan dengan tarif Rp400 ribu.  Keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin, 11 Agustus 2025. Kemudian mereka pun minum-minuman keras dan merokok. 

"Untuk booking harga kesepakatan Rp400 ribu. pelaku membawa minuman beralkohol jenis kawa-kawa dan rokok. sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga selesai," kata Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin, 25 Agustus 2025. 
 

Baca: 4 Otak Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank Pemerintah Ditangkap
 
Kompol Edy menyebut pelaku sudah berniat kabur sebelum membayar korban sesuai perjanjian awal. Namun karena kesal korban tak kunjung tidur, pelaku pun menyikut dan memiting korban. Saat korban lemas, pelaku mencekiknya hingga tewas. 

"Setelah korban meninggal, pelaku mengambil handphone korban, motor, KTP, STNK, gelang kaki, dan kalung. lalu pelaku membersihkan lantai karena becek atap bocor. Kemudian pelaku memakaian pakaian pada tubuh korban," ungkap Edy. 

Usai menghabisi korban, pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor serta membawa barang hasil curiannya. Mayat korban pun dibiarkan di kamar hingga ditemukan warga dalam kondisi membusuk. 

Pelaku SA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu mengaku menyesal telah melakukan aksi bejatnya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban. "Sangat menyesal dan untuk keluarga yang ditinggalkan saya memohon beribu maaf atas perbuatan saya," kata SA. 

SA juga mengaku jika sebelumnya telah kalah main judi online senilai Rp1 juta sehingga memutuskan untuk open bo dan berniat menggasak harta korban. "Awalnya tiap hari saya dichat cuman saya hiraukan, tapi pas saya kalah (judol) jadinya saya berangkat. Ada niatan mengambil hpnya," beber SA. 

Atas perbuatan bejatnya, pelaku diancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)