Siti Yona Hukmana • 20 August 2025 18:31
Jakarta: Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan merespons pernyataan pihak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang membuka peluang damai, dengan syarat Lisa harus meminta maaf. Menurut, Jhon RK juga harus meminta maaf kepada Lisa.
"Kalau bicara minta maaf kedua belah pihak harus minta maaf, ini kan udah ini lah. Yang jelas doakan yang terbaik, sudahlah untuk cerita LM dan RK udah selesai," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA. Hasilnya, DNA anak CA dengan Lisa cocok atau identik. Sedangkan, DNA anak CA dengan RK tidak identik atau tidak cocok.
Jhon mengatakan kedua pihak harus menerima hasil tes DNA itu dengan lapang dada. Kemudian, untuk ke depannya Jhon minta doa agar kedua belah pihak menjadi lebih baik.
"Kan saya sudah berulangkali bilang, dengan hasil tes DNA ini mudah-mudahan bisa jadi solusi ke depan. Jadi tidak boleh menyudutkan satu sama lain, ini kan masalah aib. Sudah lah, selesai dengan masalah aib ini," ujar Jhon.
Menurutnya, kasus ini tidak perlu dibahas lagi karena hasil tes DNA menyimpulkan CA bukan anak RK. Namun, Jhon berharap ada solusi dengan penyelesaian terbaik antara RK, Lisa, dan anak CA.
"Karena sesuatu yang pernah terjadi ya sudah. Kan sekarang dengan hasil tes DNA ini untuk menuju lebih baik ke depannya kedua belah pihak, jadi ya itu aja," ungkap Jhon
Sebelumnya, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar membuka peluang berdamai dengan Lisa Mariana. Artinya, mencabut laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan RK di Bareskrim Polri. Namun, dengan syarat Lisa meminta maaf.
"Ya tentu semua peluang ada, Pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan," ujar Muslim di Bareskrim Polri.
Menurutnya, Ridwan Kamil memang menginginkan kasus ini segera selesai. Dengan adanya hasil tes DNA yang menyatakan CA bukan anak RK, maka tidak ada lagi pertikaian antara kedua pihak.
"Ini adalah antiklimaks dari persoalan ini dan memang ini yang diinginkan oleh pak Ridwan Kamil. Jauh-jauh hari pak Ridwan Kamil meminta dilakukan tes DNA, untuk apa? untuk mengakhiri konflik agar berkepastian hukum. Nah, ini sudah kepastian hukum, maka konflik sudah berakhir," pungkas Muslim.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan, dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil.
Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. Atas tudingan itu, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025.
Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.
Pasal-pasal itu terkait dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik, tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi sudah mengantongi unsur pidana. Polri segera menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa.