Keberpihakan Terhadap Industri Nasional Dinilai Perlu Terus Diperkuat

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. Dok. Istimewa

Keberpihakan Terhadap Industri Nasional Dinilai Perlu Terus Diperkuat

Achmad Zulfikar Fazli • 29 April 2025 22:52

Jakarta: Kinerja Kementerian Perindustrian dalam melindungi dan memperkuat produk dalam negeri di tengah tantangan global serta kebijakan perdagangan internasional yang dinamis, diapresiasi. Keberpihakan kementerian terhadap industri nasional perlu terus diperkuat mengingat tantangan yang dihadapi pelaku industri semakin kompleks, mulai dari tekanan global, kompetisi harga, hingga kebijakan impor yang berdampak langsung pada kelangsungan sektor-sektor industri domestik.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian atas komitmen dan langkah strategis yang telah diambil dalam melindungi produk dalam negeri. Di tengah tekanan global dan ketatnya persaingan, keberpihakan kepada industri dalam negeri adalah pondasi penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” ujar anggota Komisi VII DPR, Andhika Satya Wasistho, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR bersama Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Andhika menyoroti langkah pemerintah Indonesia yang memberikan insentif impor kepada Amerika Serikat sebesar USD19 miliar, khususnya pada sektor energi dan agrikultur. Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari strategi diplomasi dagang sebagai bentuk bargaining terhadap kebijakan resiprokal yang diberlakukan pemerintah Amerika Serikat.

“Kita sepakat Indonesia memiliki potensi luar biasa di sektor agrikultur dan energi. Namun, dalam menjalankan kebijakan luar negeri seperti ini, harus ada skema yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku industri dalam negeri. Insentif sebesar USD19 miliar bukan angka kecil, dan harus benar-benar dihitung implikasinya,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Pengusaha Elektronik Khawatir Pelonggaran Kewajiban TKDN Bikin Investor Kabur


Andhika juga menyoroti kebijakan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan ini menimbulkan tekanan berat terhadap keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang saat ini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan.

“Relaksasi impor sebagaimana diatur dalam Permendag 8/2024 telah memperparah kondisi industri TPT kita yang sedang kritis. Produk tekstil dari luar, termasuk barang thrifting, masuk dengan mudah ke pasar domestik. Akibatnya, produsen dalam negeri kesulitan bersaing, baik dari sisi harga maupun kualitas, karena pasar dibanjiri produk impor murah,” kata Andhika.

Selain itu, Andhika menekankan urgensi peninjauan kembali aturan tentang pembatasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dia menyatakan kebijakan TKDN bukan hanya relevan dalam konteks penguatan industri, tetapi berkontribusi langsung pada pengurangan ketergantungan terhadap impor, penghematan devisa, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing produk nasional.

“Kita tidak boleh melihat TKDN hanya dari sisi administratif. Ini adalah soal strategi nasional. Penguatan TKDN berarti memberi ruang lebih luas bagi pelaku industri nasional untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Andhika.

Dia menambahkan penggunaan produk dalam negeri semestinya menjadi gerakan nasional, bukan hanya semata-mata soal efisiensi ekonomi.

“Ini soal membangun rasa bangga terhadap karya anak bangsa,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)