Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Naufal Zuhdi • 12 July 2025 18:17
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jaya menilai kebijakan ini layak dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, dan masyarakat yang sedang berupaya menjalani gaya hidup sehat.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan pajak atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Adapun fasilitas olahraga yang terkena pajak meliputi lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga kegiatan di pusat kebugaran seperti yoga, zumba, dan pilates. Aktivitas lainnya seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel, juga termasuk dalam daftar objek pajak.
Merespon hal itu, HIPMI Jaya menyatakan kebijakan pengenaan tarif seragam sebesar 10 persen perlu mempertimbangkan beberapa aspek termasuk skala usaha dan segmentasi konsumen agar tidak berpotensi menyulitkan pelaku UMKM dan komunitas olahraga.
“Pengenaan pajak 10 persen sesungguhnya tidak masalah, asalkan ada timbal balik yang sepadan khususnya kepada pengusaha yang ingin membuat sarana olahraga. Misalnya kemudahan izin, kemudahan sarana pembiayaan, dan lain-lainnya," ujar Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu, 12 Juli 2025.
Terlebih, lanjut Ryan, saat ini biaya hidup dan tekanan ekonomi masyarakat sedang meningkat, sehingga pajak ini bisa menjadi beban tambahan yang kontraproduktif terhadap misi gaya hidup sehat.
Di sisi lain, HIPMI Jaya menilai perlunya respon yang seimbang, terkait kebijakan fiskal boleh diterapkan selama dibarengi insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Ia juga menyoroti persoalan mendasar dalam pendekatan kebijakan yang cenderung menyamakan aktivitas olahraga rekreatif dengan hiburan mewah.
“Terlepas dari apakah padel atau cabang olahraga lain banyak dimainkan oleh kalangan mampu atau tidak, kita harusnya melihat pada tujuan aktivitas ini sebagai sarana kesehatan bukan semata dari sisi hiburan," ujarnya.
Baca juga:
Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online |