Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, baik secara manual di kantor Samsat maupun secara online menggunakan platform yang telah disediakan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi.
Dengan kemajuan teknologi, kini pemerintah menyediakan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan secara online. Beberapa platform yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online antara lain Samsat Online, E-Samsat, dan aplikasi pihak ketiga seperti Tokopedia.
Cara membayar pajak kendaraan secara online
Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara
online:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Sama seperti pembayaran manual, siapkan dokumen berikut:
- STNK (bawa data nomor polisi kendaraan).
- KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.
- BPKB jika diperlukan untuk perubahan data kendaraan.
2. Akses platform pembayaran pajak
Beberapa cara pembayaran pajak kendaraan secara
online yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
Samsat
online (E-Samsat)
- Kunjungi situs E-Samsat atau unduh aplikasi E-Samsat yang disediakan oleh pemerintah daerah Anda. Banyak provinsi yang memiliki aplikasi E-Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
- Login atau masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan.
- Verifikasi data kendaraan yang muncul di layar. Jika data sudah benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.
- Pilih metode pembayaran: Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank transfer, dompet digital (e-wallet), atau kartu kredit yang bekerja sama dengan E-Samsat.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Melalui aplikasi
e-commerce dan bank
- Buka aplikasi e-commerce.
- Pilih menu Pembayaran atau Pajak Kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk yang muncul.
- Lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia di aplikasi (transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit).
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode pembayaran dan bukti bayar.
- Beberapa bank, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BTN, memungkinkan
- Anda untuk membayar pajak kendaraan melalui internet banking atau mobile banking mereka.
- Pilih layanan Pembayaran Pajak Kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan.
- Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran dan unduh bukti pembayaran yang bisa digunakan untuk memperbarui STNK.
3. Verifikasi dan ambil STNK baru
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan QR Code atau kode pembayaran yang dapat digunakan untuk memperbarui STNK. Beberapa daerah menyediakan STNK elektronik, namun untuk wilayah yang belum ada layanan tersebut, Anda harus datang ke Samsat Terdekat untuk mendapatkan STNK baru setelah menunjukkan bukti pembayaran.
4. Cek status pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengecek status pajak kendaraan Anda melalui aplikasi atau portal E-Samsat untuk memastikan pembayaran sudah tercatat dengan benar.
Keuntungan pembayaran pajak kendaraan secara online
- Lebih praktis: Tidak perlu mengantre di Samsat dan bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja.
- Hemat waktu: Proses pembayaran yang lebih cepat dan efisien.
- Mudah dilacak: Pembayaran dapat dipantau secara online melalui aplikasi atau portal pemerintah.