Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Mohamad Farhan Zhuhri • 5 July 2025 13:10
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menetapkan pajak 10 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) olahraga Padel. Sebab, animo masyarakat menekuni olahraga tersebut sedang tinggi.
"Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," ujar Suhud dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 5 Juli 2025.
Suhud menerangkan, secara aturan olahraga Padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak. Kebijakan tersebut juga diberlakukan terhadap sejulah jenis olahraga lainnya.
"Seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang yang dikenakan bayaran atas penggunaannya," ucap Suhud.
Pajak Padel Bukan Hal Baru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen bagi fasilitas olahraga Padel. Adapun kebijakan penetapan tarif pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Ekonom Fajry Akbar mengatakan pemerintah tidak seharusnya menentukan kebijakan secara sepihak. Terutama terkait aturan pajak pada olahraga.
"Bahwasanya, pajak daerah itu sifatnya
positive list. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya mengenakan jenis pajak baru," ujar Fajry.
Menurutnya, aturan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang-undang (UU), dalam hal ini UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Jadi, Pemerintah Daerah tidak bisa mengenakan jenis pajak baru, apalagi aturannya cuma kepala badan," ujar Fajry.
Fajry mengungkapkan, penerapan pajak daerah atas olahraga padel dapat dapat melihat aturannya dalam UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD. Kendati demikian, Fajry mengungkapkan bahwa pajak daerah atas padel bukanlah sesuatu jenis pajak yang baru.
"Bahwasanya hal tersebut sudah diatur dalam UU HKPD. Sedangkan ketentuan di tingkat Kepala Badan, setahu saya hanya mengatur tentang teknisnya saja," ujar Fajry.