Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Mohamad Farhan Zhuhri • 22 October 2025 10:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan langkah penataan kawasan Taman Langsat, Kebayoran Baru, bukanlah bentuk penggusuran. Penataan tersebut dinilai bagian dari transformasi ruang kota menuju tata lingkungan yang lebih hijau dan tertib.
"Penataan ini bukan untuk menyingkirkan pedagang, tetapi justru untuk memberikan ruang usaha yang lebih layak dan berkelanjutan. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dengan fasilitas yang lebih higienis dan strategis,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ratu menetapkan pihaknya telah menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada para pedagang eks lokasi sementara (loksem) di kawasan tersebut pada Selasa, 21 Oktober 2025. Penyerahan SP-3 dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
Baca juga:
Wacana Revitalisasi Taman Puring, Pramono Minta Pedagang Selesaikan Masalah Internal |