Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:24
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah, meski mendapat amnesti. Hasto menerima vonis itu dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Amnesti yang diberikan (kepada) Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga, orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Tanak mengatakan amnesti merupakan istilah yang digunakan untuk pemberian pengampunan hukuman dari Presiden atau negara, untuk terdakwa atau terpidana. Namun, kata dia, pengecapan bersalah dalam kasus suap tetap melekat kepada Hasto.
Tanak juga menjelaskan bahwa amnesti cuma bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana, yang sudah dinyatakan bersalah. Dengan kata lain, pengampunan itu tidak bisa diberikan kepada Hasto kalau dinyatakan tidak bersalah.
Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai |