Johanis Tanak: Amnesti Hasto tak Menghapus Kesalahan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa

Johanis Tanak: Amnesti Hasto tak Menghapus Kesalahan

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:24

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah, meski mendapat amnesti. Hasto menerima vonis itu dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Amnesti yang diberikan (kepada) Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga, orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Tanak mengatakan amnesti merupakan istilah yang digunakan untuk pemberian pengampunan hukuman dari Presiden atau negara, untuk terdakwa atau terpidana. Namun, kata dia, pengecapan bersalah dalam kasus suap tetap melekat kepada Hasto.

Tanak juga menjelaskan bahwa amnesti cuma bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana, yang sudah dinyatakan bersalah. Dengan kata lain, pengampunan itu tidak bisa diberikan kepada Hasto kalau dinyatakan tidak bersalah.
 

Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai

“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” ujar Tanak.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)