Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 21:43
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempelajari perintah legislator dan Kepala Negara.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Budi mengatakan, keputusan KPK saat ini ialah masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Keputusan bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
Baca juga: Dapat Abolisi, Kubu Tom Lembong: Terima Kasih DPR |