Abolisi dan Amnesti, Menteri Hukum Memastikan Pemberantasan Korupsi Tak Luntur

Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Abolisi dan Amnesti, Menteri Hukum Memastikan Pemberantasan Korupsi Tak Luntur

Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 21:45

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar tak mengkhawatirkan pemberian abolisi dan amnesti menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo Subianto ditegaskan tak gentar menindak praktik rasuah tersebut.

"Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi, tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Supratman mengatakan pemberantasan korupsi dipastikan tak luntur. Presiden juga terus mendengar masukan publik terkait pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya," ucap Supratman.
 

Baca juga: 

Abolisi dan Amnesti, Menteri Hukum: Presiden tak Mencampuri Proses Hukum


Dia meminta agar tak ada keraguan kepada pemerintah. Khususnya dalam memberantas korupsi.

"Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," jelas Supratman.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukuman.

Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)