Presiden Prabowo Subianto/Metro TV
Kautsar Widya Prabowo • 12 November 2025 16:41
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto didorong membenahi seleksi yang dieksekusi Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas BPJS. Dorongan disampaikan dalam laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan teregistrasi 007/EXT/LAPDU/TAJI/XI/2025 dikirim ke Kementerian Sekretaris Negara oleh Tim Advokasi Jamsos Indonesia (TAJI). Organisasi itu merupakan aliansi yang terdiri atas Indonesian Audit Watch (IAW), Forum Peserta Jamsos (FP Jamsos), dan BPJS Watch.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyoroti aspek formal pembentukan Pansel. Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 104/P 2025 dinilai melanggar Pasal 11 huruf a Perpres Nomor 81 Tahun 2015.
"Struktur dan personil Pansel BPJS yang ada saat ini adalah Pansel yang jauh dari esensi Keppres itu sendiri. Penetapan Keppres sesuai perundangan seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 19 September 2025, namun sayangnya tenggat itu baru ditetapkan 6 Oktober 2025," ujar Sitorus dalam keterangan yang dikutip Rabu, 12 November 2025.

Desakan dilayangkan melalui Kemensesneg/Istimewa