Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 November 2025 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan karena tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Kurniawan menduga KPK sudah menyetop perkara karena tidak kunjung menetapkan tersangka. Dia mengatakan gugatannya berkaitan dengan tidak sahnya penghentian penyidikan.
Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang perdana digelar pada Senin, 17 November 2025.
Pimpinan KPK menjadi pihak tergugat dalam praperadilan ini. Penggugat berharap majelis tunggal bersikap adil.
“(Kami) mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” ujar Kurniawan.
Baca Juga:
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Beralih ke Wilayah Sulsel dan Kaltim |