Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 16:11
Jakarta: Dua terdakwa korporasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group belum membayar pidana pengganti terkait kasus suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta dua kantor itu segera mematuhi perintah pengadilan.
"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Group, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno mengatakan, baru lima korporasi atas naungan Wilmar Group yang memenuhi kewajiban pidana pengganti. Mereka mengembalikan Rp11,8 triliun, yang kini disimpan Kejagung dalam rekening penampung.
Baca juga: Bos Sritex Kembali Dipanggil Kejagung pada 18 Juni, Akankah Ditahan? |